LAPORAN PRAKTIKUM II
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 489 TAHUN 2008 MENGENAI PUPUK BERSUBSIDI DI KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG
DISUSUN OLEH :
FRISA SUSIANA
E 01107079
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNG PURA
PONTIANAK
2010
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan tugas Praktikum II yang terangkum didalam bentuk proposal penelitian ini. Dimana penulisan tugas penelitian ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa.
Penulis menyadari akan keterbatasan kemampuan dan kekurangan serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam penulisan ini. Seperti apa yang penulis tuangkan dan kemukakan dalam proposal penelitian ini masih jauh terbatas pada pengetahuan dan pengalaman penulis dalam melakukan penelitian. Namun berkat bantuan dan bimbingan khususnya dosen pembimbing dan teman-teman mahasiswa baik yang se-angkatan maupun kakak senior yang terlibat didalamnya serta dari berbagai pihak sehingga pada akhirnya tugas terstruktur ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Untuk itu semua,pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas segala bantuan,bimbingan,dorongan,dan nasehat,serta masukkan yang telah diberikan. Jauh didalamnya penulis senantiasa mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca,yang dimana akan penulis terima dengan lapang dada. Akhirnya,besar harapan penulis semoga tugas Praktikum II dalam bentuk proposal penelitian ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pontianak,24 Juni 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………...1
A.Masalah Penelitian…………………………………………1
1.Latar Belakang………………………………………….1
2.Pembatasan Masalah…………………………………...6
3.Perumusan Masalah……………………………………6
B.Tinjauan Literatur………………………………………... 7
C.Aspek Penelitian………………………………………… 18
D.Tujuan Penelitian………………………………………... 19
E.Manfaat Penelitian………………………………………. 19
F.Metode penelitian…………………………………………20
1.Jenis Penelitian……………………………………….. 20
2.Tehnik pengumpulan Data……………………………21
3.Alat pengumpulan Data………………………………21
4.Subjek Penelitian………………………………………22
5.Lokasi Penelitian………………………………………22
6.Pengolahan dan Analisis Data………………………..22
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Masalah Penelitian
- Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai Negara agraris memiliki kondisi wilayah yang subur dan dengan iklim yang mendukung, sehingga menyebabkan sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Namun selama ini keadaan petani seringkali tidak diuntungkan dengan adanya berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, misalnya kenaikan harga bahan bakar minyak, terpuruknya harga gula serta mahalnya biaya pupuk. Mahalnya harga pupuk sebagai salah satu komponen penting dalam produksi pertanian membuat pemerintah memberikan subsidi pada pupuk yang dituangkan dalam keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jika ditinjau dari SK Menperindag No. 70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian ditegaskan produsen pupuk wajib mengutamakan pengadaan pupuk untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sektor pertanian.
Kebijakan penyediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani diusahakan memenuhi azas enam tepat yaitu: tempat, jenis, waktu, jumlah, mutu dan harga yang layak sehingga petani dapat menggunakan pupuk sesuai kebutuhan. Untuk mendukung itu, pemerintah kembali memberikan subsidi pupuk ke petani melalui pabrik pupuk yaitu berupa subsidi gas sebagai bahan baku utama produksi pupuk, dengan harapan harga pupuk yang diterima petani sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Subsidi gas diberikan pada ke lima pabrik di Indonesia sesuai SK Mentan nomor : 66/Permentan/OT.140/12/2006 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2007. Beberapa hal yang sangat penting yang tertera dalam surat keputusan tersebut seperti dinyatakan bahwa : (a). bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; (b). bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; (c). bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007.
Dan diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 489 Tahun 2008 Mengenai Pengadaan Pupuk Bersubsidi. Perda tersebut telah mengatur secara jelas instansi dan lembaga yang apa yang ditugasi mengawasi pelaksanaan penyaluran pupuk di lapangan. Termasuk diantaranya membuat ruang cukup bagi Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pertanian untuk terlibat dalam pengawasan. namun sampai saat ini petani belum dapat merasa kesejahteraan sebagai petani, harga pupuk yang mahal menghambat produksi pertanian. Peruntukan pupuk bersubsidi dalam pasal 2 dijelaskan bahwa (1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan atau udang. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Sedangkan untuk penyaluran dan HET pupuk bersubsidi tercantum pada pasal 6 yaitu : (1) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK yang diadakan oleh Produsen. Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan PT. Petrokimia Gresik. Pada Pasal 7 diuraikan bahwa pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus diberi label tambahan yang berbunyi “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus. Sedangkan pada Pasal 8 dikemukakan bahwa (1) Pengecer resmi yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). (2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp. 1.200,- per kg;
b. Pupuk ZA = Rp. 1.050,- per kg;
c. Pupuk SP-36 = Rp. 1.550,- per kg;
d. Pupuk NPK = Rp. 1.750,- per kg.
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 kg atau 20 kg yang dibeli oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang di kios pengecer resmi secara tunai. Dalam Pasal 9 diuraikan bahwa produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), distributor, dan pengecer resmi wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Kemudian pada Pasal 10 dinyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan peredaran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa sistem pendistribusian pupuk yang diterapkan selama ini belum cukup efektif dalam upaya memenuhi enam azas tepat yang selama ini menjadi target pemerintah dan para pelaku lainnya dalam mendistribusikan pupuk ke tingkat petani. Ada beberapa hal yang diduga sebagai penyebab terjadi pendistribusian pupuk tidak sesuai dengan rencana. Pertama, pemakaian pupuk urea di tingkat petani melebihi dosis anjuran. Dalam perhitungan subsidi pupuk, dosis pemupukan urea yang dianjurkan pemerintah hanya sebanyak 250 kg/ha, akan tetapi dalam prakteknya banyak petani menggunakan pupuk jenis ini berkisar 350-500 kg/ha. Penggunaan pupuk berlebih terjadi karena petani masih beranggapan bahwa pupuk urea merupakan pupuk pokok dan mutlak diperlukan, sementara pupuk lainnya seperti SP36 dan KCl hanya merupakan pupuk pelengkap (Adnyana dan Kariyasa, 2000). Sehingga seringkali dijumpai banyak petani yang tidak menggunakan pupuk KCl di samping karena harganya memang relatif mahal. Kedua, pemilikan lahan yang sempit (< 0.3 ha) juga menyebabkan penggunaan pupuk kalau dikonversi ke dalam satu hektar menjadi sangat tinggi. Ketiga, tidak adanya ketepatan dalam menghitung luas pertanaman komoditas pangan (padi). Jumlah rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan Departemen Pertanian yang merupakan usulan Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten secara umum lebih rendah dari luas pertanaman sesungguhnya, sehingga jumlah permintaan pupuk selalu melebihi dari yang dialokasikan. Keempat, adanya ketidakdisiplinan petani dalam menentukan pola tanam. Sebagai contoh, pada daerah tertentu yang biasanya menanam padi dua kali, ketika begitu masih ada persediaan air yang mencukupi pada gadu dua (MK II) petani pada umumnya menanam padi lagi, sehingga terjadi lonjakan permintaan pupuk. Kebutuhan pupuk pada tanaman hortikultura juga sangat sulit untuk dihitung, mengingat jenis komoditas yang ditanam petani tidak pasti dan selalu berubah-ubah sesuai permintaan pasar. Kelima, terjadi penggunaan pupuk di tingkat petani untuk kebutuhan yang bukan bersubsidi.
Sehingga dapat dikatakan tujuan kebijakan subsidi pupuk yang pada intinya untuk kesejahteraan petani serta kesinambungan usahataninya, masih terkendala pada ketidaktepatan azas enam tepat di lapangan dan sistem distribusi pupuk yang masih belum teratur dan konsisten.
Kondisi ini sangat disayangkan dan memprihatinkan mengingat hal ini menyangkut kebutuhan pokok. Kesejahteraan petani kecil terutama kita lihat kondisi perekonomian yang masih perhatian, belum lagi kenaikan BBM yang membebankan transportasi mengangkut hasil pertanian, hal ini banyak merugikan para petani. Berdasarkan Keputusan Bupati, Kecamatan Bengkayang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 185,60 ton, namun pada kenyataannya tidak tersedia pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kecamatan Bengkayang. Kabupaten Bengkayang mendapatkan jatah subsidi pupuk Urea sebanyak 4.220 ton namun pada kenyataannya dalam pendistribusiannya tidak tepat sasaran. Petani kesulitan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dikarenakan ketidak tersediaan pupuk bersubsidi baik pada tingkat kelurahan maupun kecamatan. Sulitnya petani mendapatkan pupuk di daerah ini, akibat pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, sehingga pupuk harga murah hanya dinikmati segelinter petani tertentu saja.
2. Pembatasan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalab yang telah diuraikan di atas dan karena luasnya ruang lingkup masalah yang terjadi ini maka peneliti ini hanya membatasi masalah pada “ Implementasi Kebijakan Penyaluran Pupuk bersubsidi di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang”.
3. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah tersebut dan untuk memfokuskan penelitian ini serta untuk mempermudah pembahasan selanjutnya maka dipandang perlu untuk merumuskan masalah agar lebih jelas dan terarah. Adapun rumusan masalahnya ialah: “Bagaimana Implementasi Kebijakan Penyaluran Pupuk bersubsidi Di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang?”
B. Tinjauan Literatur
Sebuah kebijakan haruslah di implementasikan agar memiliki dampak dan tujuan yang diinginkan. Kebijakan pada dasarnva adalah suatu alat untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan masvarakat Harold D. Lasswel1 dan Abraham Kaplan berpendapat kebijakan adalah suatu program pencapaian tujuan. nilai-nilai dan tindakan-tindakan yang terarah. Sedangkan Carl J. Friedrickh mengartikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan kesulitan-kesulitan dan memungkinkan kemungkinan-kemungkinan usulan kebij akan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertenlu. Sedangkan pendapat dan Raedan Wilde mengemukakan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang dipilih yang mempunvai arti penting dalam mempengaruhi sejumlah besar orang. (lslamy 1996:13-14).
Selanjuinva dalam Budi Winarno (2004:15-17) dikutip beberapa definisi kebijakan publik (Public Policy) antara lain menurut:
- Thomas R. Dye : “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan”.
- Amir Santoso: “kebijakan publik adalah serangkaian rnstruksi dan pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjalankan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut”
- Robert Eyestone: kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemenintah dengan lingkungannya.
Berdasarkan pendapat pakar diatas. maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan adalah suatu proses tindakan pemerintah yang berarti interaksi pemerintah dengan lingkungannya dalam upaya pencapaian tujuan yang akan berpengaruh pada banyak orang.
Sementara itu yang dimaksud analisis kebijakan menurut Harold D. Lasswel (dalam buku William N. Dunn 2003:1) analisis kebijakan adalah aktivitas menciptakan pengetahuan tentang proses pembuatan kebijakan. Lebih lanjut William N. Dunn (2003:44) menjelaskan analisis kebijakan suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan secara kritis menilai dan mengkomunikasikan pengetahuan dan dalam proses pembuatan kebijakan. Proses analisis kebijakan mempunvai lima tahap yang saling bergantung dan secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas tersebut berurutan sesuai waktunya dan melekat dalam proses kebijakan yang bersifat kompleks, tidak lancar dan pada dasarnya bersifat poliis. Lima tahap flu adalah sebagai berikut.
Menurut William N. Dunn implementasi kebijakan sebagai sebuah studi implementasi kebijakan (policy implementation) belum lama muncul sebagai bidang kajian. Pemikiran-pemikiran dibidang ini mulai berkembang pada tahun 1970-an mengikuti perkembangan dan ilmu kebijakan (policy scince) oleh karena itu Wibawa (1991: 1) menyatakan implementasi sebagai sebuah ilmu menarik untuk dikaji atas dasar beberapa alasan: banvak ide-ide yang kedengarannva sangat layak ternyata mengalami kesulitan ketika harus dipraktekkan di lapangan. Lebih dan itu. selama ini banyak pemerintah mampu memformulasikan kebijakan diatas kertas namun dalam prakteknva mengalami banyak kegagalan Keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tidak hanya diukur pada saat diusulkannva saja tetapi juga mencakup tahap implementasinva. Hal tersebut sesuai pendapat Putra (2001 :80) yang menyatakan salah satu tolok ukur suatu kebijakan terletak pada proses penting dan keseluruhan proses kebijakan namun tidak berarti implementasi kebijakan terpisah dan formulasinva melainkan keberhasilan suatu kebijakan sangat tergantung pada tatanan kebijakan itu sendiri.
Terdapat beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian implementasi kebijakan yang dikutip dalam Budi Winarno (2004: 102) antara lain menurut:
- James P. Laster dan Joseph Stewart: ”implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor. Organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.
- Van Meter dan Van Horn : membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang di lakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah atau swasta dan diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnva.
Kebijakan subsidi pupuk merupakan suatu program atau kebijakan pemerintah dalam mesukseskan dan meningkatkan kesejahtraan petani, sesuai dengan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kebijakan pupuk harus diimplementasikan agar terlihat jelas kepastiannya.
Ada beberapa model implementasi kebijakan yang relatif baru dan banyak mempengaruhi berbagai pemikiran maupun tulisan para ahli, salah satunya adalah model yang dikembangkan oleh Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn (dalam Wahab, 1997: 71). Yang oleh beberapa ahli model mereka ini disebut sebagai “The Top Down Approach“. Menurut Hogwood dan Gunn, untuk dapat mengimplementasikan kebijakan negara secara sempurna (perfect implementation), maka diperlukan beberapa persyaratan tertentu. Syarat - syarat itu adalah sebagai berikut:
- Kondisi eksternal yang dihadapi oleh badan / Instansi pelaksana tidak akan menimbulkan gangguan / kendala yang serius.
- Untuk pelaksanaan program tersedia waktu dan sumber - sumber yang memadai. Kebijakan yang memiliki tingkat kelayakan fisik dan politis tertentu bisa tidak berhasil mencapai tujuan yang diinginkan bila terlalu banyak berharap dalam waktu yang terlalu pendek.
- Perpaduan sumber - sumber yang diperlukan benar - benar tersedia.
- Kebijakan yang akan diimplementasikan didasari oleh suatu hubungan kausalitas yang handal.
- Hubungan kausalitas bersifat langsung dan hanya sedikit mata rantai penghubungnya.
- Hubungan saling ketergantungan harus kecil.
Implementasi yang sempurna menuntut adanya persyaratan bahwa hanya terdapat badan pelaksana tunggal, yang untuk keberhasilan misi yang diembannya, tidak perlu tergantung kepada badan - badan dan kalaupun harus ada maka hubungan ketergantungan haruslah pada tingkat yang minimal.
- Pemahaman yang mendalam dan kesepakatan terhadap tujuan.
- Tugas - tugas diperinci dan ditempatkan dalam urutan yang tepat.
- Komunikasi dan koordinasi yang sempurna.
- Pihak - pihak yang memiliki wewenang kekuasaan dapat menuntut dan mendapatkan kepatuhan yang sempurna.
Mazmanian dan Sabatier (dalam Wahab, 1997 : 102-108, Wit’awa et al., 1994: 26) mengemukakan bahwa efektivitas implementasi kebijakan publik dapat dianalisis dan tahapan - tahapannya, yakni:
a. Output kebijakan implementor, yakni untuk menguatkan kejelasan dan ketegasan tujuan kebijakan publik.
b. Kepatuhan target group atau masyarakat sasaran terhadap kebijakan publik, yakni diterimanya atau tidak adanya penolakan terhadap kebijakan publik yang ditujukan kepada masyarakat sasaran.
c. Dampak nyata kebijakan, yakni dampak atau konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dan pengimplementasian kebijakan publik. Dampak nyata pengimplementasian kebijakan publik akan tercapai apabila (a) sejalan dengan tujuan formal kebijakan publik; (b) target group patuh terhadap output kebijakan publik, (c) tidak adanya pertentangan diantara landasan-landasan kebijakan publik yang mendasarinya, (d) keterandalan kausalitas, yakni hubungan timbal-balik yang saling tidak merugikan antara implementor dengan masyarakat sasaran dan adanya kewenangan yang memadai dalam mengimplementasikan kebijakan publik.
d. Persepsi terhadap dampak output kebijakan, yakni persepsi atau pandangan masyarakat sasaran bahwa : (a) dampak sejalan dengan tujuan kebijakan publik; (b) keberadaan kebijakan publik sebagai hal yang absah, (c) tidak mempermasalahkan kesahihan (validitas) data yang menyangkut dampak tersebut.
e. Evaluasi sistem politik terhadap undang-undang, baik berupa perbaikan-perbaikan mendasar (atau upaya untik melaksanakan perbaikan) dalam muatan/isinya.
Berdasarkan pendapat tersebut, jelas bahwa sekurang-kurangnya implementasi kebijakan dianggap berhasil apabila adanya hubungan antara implementor, output kebijakan, target group dan implementasi kebijakan, dampak kebijakan dan persepsi terhadap dampak output kebijakan serta Evaluasi sistem politik terhadap undang- undang, baik berupa perbaikan-perbaikan mendasar ( atau upaya untuk melaksanakan perbaikan ) dalam muatan/ isinya. Sedangkan Geoge C. Edwards III (dalam Winarno, 2002: 126) Ia justru memulai mengkaji kebijakan dengan mengajukan dua buah pertanyaan, yakni: prakondisi - prakondisi apa yang diperlukan sehingga suatu Implementasi kebijakan berhasil? dan hambatan - hambatan utama apa yang mengakibatkan suatu implementasi gagal? Ia mencoba menjawab dua pertanyaan diatas dengan membicarakan empat faktor atau variabel krusial dalam implementasi kebijakan publik. Faktor - faktor atau variabel - variabel tersebut antara lain:
1. Komunikasi;
2. Sumber daya (resources);
3. Kecenderungan pelaksana (disposisi pelaksana);
4. Struktur birokrasi.
Komunikasi sangat berperan penting terhadap efektivitas implementasi suatu kebijakan. Komunikasi yang buruk akan berdampak pada ketimpangan - ketimpangan didalam pengaplikasian suatu kebijakan. Setidaknya terdapat tiga hal penting dalam proses komunikasi kebijakan. Yakni transmisi, kejelasan, dan konsistensi. transmisi berarti bahwa pada awalnya para implementor harus mengetahui dan memahami semaksimal mungkin tentang kebijakan yang akan mereka aplikasikan, serta ditunjang dengan peraturan - peraturan yang jelas pula sehingga akan mempermudah para implementor kebijakan itu sendiri. Karena sering kali instruksi - instruksi yang diteruskan kepada pelaksana - pelaksana kabur dan tidak menetapkan kapan dan bagaimana suatu program dijalankan. Ketidakjelasan ini akan berdampak pada interpretasi yang salah pula dan bahkan akan bertentangan dengan makna pesan awal. Konsistensi dan pelaksanaan kebijakan itupun haruslah dilaksanakan pula. Walaupun kebijakan yang dibuat sudah jelas, tetapi apabila tidak ada konsistensi dalam menjalankan kebijakan tersebut, maka pelaksanaan dan kebijakan itupun tidak akan bisa berjalan secara maksimal pula.
Sumber daya (resources) merupakan faktor yang sangat penting dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Sumber - sumber yang penting meliputi: Staf memadai, serta keahlian - keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas - tugas mereka, wewenang dan fasilitas - fasilitas yang diperlukan untuk menterjemahkan usul - usul diatas kertas guna melaksanakan pelayanan - pelayanan publik. Faktor lainnya yang dapat mendorong atau memperlancar implementasi yang efektif layak mendapat perhatian yang senius karena semua itu dapat menunjang keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Kecenderungan dan para pelaksana kebijakan merupakan faktor yang mempunyai konsekuensi - konsekuensi penting bagi implementasi kebijakan yang efektif. Ada kebijakan yang dilaksanakan secara efektif dan maksimal karena mendapat dukungan penuh dan para pelaksana kebijakan, namun hal ini akan berbeda manakala kebijakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan awal, bertentangan dengan pandangan para pelaksana kebijakan maka tidak jarang proses pelaksanaan kebijakan akan menjadi sangat sulit. Karena dihambat oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk melakukan hal tersebut. Birokrasi merupakan salah satu badan yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kebijakan. Birokrasi baik secara sadar maupun tidak sadar memilih bentuk - bentuk organisasi untuk kesepakatan kolektif, dalam rangka memecahkan masalah - masalah sosial dalam kehidupan modern. Dan tidak jarang pula sebuah struktur birokrasi dengan sengaja diciptakan untuk menjalankan suatu kebijakan tertentu. Salah satu dan aspek struktur yang penting adalah adanya prosedur operasi yang standar (Standar Operating Procedures atau SOP). SOP menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red - tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks. Dan pada akhirnya akan menyebabkan aktivitas organisasi menjadi tidak fleksibel. Van Meter dan Van Horn (Subarsono, 2005: 99) bahwa ada enam variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi suatu kebijakan, yakni:
- Standar dan sasaran kebijakan
Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat direlisir. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multi interpretasi dan mudah menimbulkan konflik diantara para agen implementasi.
- Sumberdaya
Implementasi kebijakan sudah pasti memerlukan dukungan sumberdaya, baik itu sumberdaya manusia maupun sumberdaya non manusia. Dalam berbagai kasus program pemerintah banyak yang kurang berhasil dikarenakan keterbatasan aparat pelaksana.
- Komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas
Didalam sebuah program sudah pasti memerlukan dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerja sama antar instansi bagi keberhasilan suatu program.
- Karakteristik agen pelaksana
Yang dimaksud karakteristik agen pelaksan adalah mencakup struktur birokrasi, norma - norma, dan pola - pola hubungan yang tezjadi didalam birokrasi, yang semuanya itu akan mempengaruhi implementasi suatu program.
- Kondisi sosial ekonomi dan politik
Variabel ini mencakup sumberdaya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, sejauh mana kelompok - kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi kebijakan
- Disposisi Implementor (sikap pelaksana) Hal mi mencakup tiga hal penting, yakni:
a. Respon implementor terhadap kebijakan, yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan
b. Kognisi, yakni pemahamannya terhadap kebijakan
c. Dan intensitas disposisi implementor yaitu preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor.
Sedangkan menurut Grindle (dalam Subarsono 2005 : 92) mengungkapkan bahwa “Keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni Isi kebijakan dan Lingkungan kebijakan”.
Variabel isi kebijakan mi mencakup:
- Sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan;
- Jenis manfaat yang diterima oleh target groups;
- Sejauh mana perubahan yang diinginkan dan sebuah kebijakan;
- Apakah letak sebuah program sudah tepat;
- Apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci;
- Apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai.
Sedangkan vaniabel Iingkungan kebijakan meliputi:
- Seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan;
- Karakteristik institusi dan rejim yang sedang berkuasa;
- Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
Dari beberapa model implementasi yang dipaparkan diatas, ada yang relatif abstrak dan ada yang relatifrasional. Selain terdapatnya persamaan - persamaan diantara aspek – aspek / unsur - unsur ataupun faktor - faktor didalam model tersebut juga terdapat beberapa perbedaan - perbedaannya. Perbedaan - perbedaan aspek - aspek atau faktor tersebut tentunya tidak bermaksud untuk saling menegaskan bahwa salah satu model - model tersebut yang lebih baik atau lebih tepat untuk dipergunakan dalam keperluan penelitian atau analisis kebijakan. Tapi sebaliknya perbedaan perbedaan tersebut dimaksudkan untuk saling mengisi kekurangan - kekurangan yang mungkin ada pada masing - masing model implementasi kebijakan yang ditawarkan. Dengan adanya model - model tersebut, diharapkan kita akan lebih mudah mengidentifikasikan variabel - variabel yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan dan dapat melihat dampak yang timbul selama proses implementasi kebijakan, sehingga harapan untuk rnengatasi dampak dimasa mendatang menjadi terbuka lebar. Namun perlu diketahui bahwa penggunaan model - model diatas sedikit banyak akan tergantung pada kompleksitas permasalahan kebijakan yang dikaji serta tujuan dan analisis itu sendiri.
C. Aspek - Aspek Penelitian
Untuk mempermudah dalam menganalisa data dalam penelitian ini, penulis menggunakan aspek sebagai pedoman. Adapun aspek - aspek penelitian yang digunakan adalah:
- Bentuk komunikasi yang dilakukan oleh implementor,
- Sumber daya yang tersedia berhubungan dengan penerapan PERDA No 489 tahun 2008 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi.
- Sikap (disposisi ) pelaksana (implementor)
- Struktur birokrasi dan pelaksana kebijakan.
D. Tujuan penelitian
1) Untuk mengetahui bentuk komunikasi yang dilakukan oleh implementor,
2) Untuk mengetahui sumber daya yang berhubungan dengan penerapan PERDA No 489 tahun 2008 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi,
3) Untuk mengetahui sikap (Deposisi), dan para pelaksana dan penyelenggara kebijakan;
4) Untuk mengetahui struktur birokrasi dan pelaksana kebijakan.
E. Manfaat penelitian
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Secara Teoritis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan tambahan pengetahuan yang berguna dalam setiap pelaksanaan program pemerintah dan dapat memberikan sumbangan bagi ilmu pengetahuan khususnya bidang kajian ilmu Kebijakan Publik.
b. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terutama bagi stakeholder yang terlibat dalam pengadaan pupuk bersubsidi. diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan masukan atau bahan pertimbangan bagi instansi terkait dalam memecahkan masalah.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan sebagaimana adanya, sesuai dengan yang ditemukan (Sugiyono;20) penelitian deskriptif dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti tanpa mempersoalkan hubungan antara variabel.
2. Teknik Pengumpulan data
Untuk mengungkap masalah yang diteliti maka diperlukan suatu teknik pengumpulkan data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,dan dokumentasi.
a. Pengamatan atau Observasi
Observasi adalah pengumpulan data dengan mempergunakan pancaindra mata sebagai alat Bantu utamanya.Oleh karena itu, pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung pada obyek yang diteliti dan melakukan pencatatan pada saat penelitian.Menurut Guba dan Lincon dalam Moleonsg (2004;126) dengan pengamatan akan mengoptimalkan kemampuan peneliti dari segi motif, kepercayaan,perhatian,perilaku tak sabar, kebiasaan dan sebagainya.Observasi akan dapat memperkuat ataupun melengkapi pengumpulan data yang di peroleh melalui teknik wawancara.
b. Wawancara
Metode wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara secara langsung terhadap subyek penelitian.Peneliti dalam hal ini telah mempersiapkan pokok pokok pertanyaan tentang apa yang hendak ditanyakan kepada informan. yang digunakan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung kepada orang-orang yang dianggap mengetahui permasalahan penelitian dan sudah ditentukan sebelumnya.
c. Dokumentasi
Dikemukakan oleh Moleong (2004:161) bahwa: dokumentasi adalah setiap bahan yang berhubungan dengan tulisan atau film.Jadi teknik dokumentasi adalah suatu cara untuk mencari, mengumpulkan dan mempelajari dokumen dokumen, surat surat,ataupun catatan serta buku yang merisi data dan laporan tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti seperti peraturan daerah, surat surat keputusan ,surat edaran/juknis yang diangap relevan dengan obyek penelitian.
3. Alat Pengumpulan Data.
Alat pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk memperoleh data dilapangan adalah:
a. Pedoman Observasi
Yaitu pedoman atau daftar yang digunakan untuk mengisi data yang dilihata dari hasil observasi atau pengamatan dilapangan guna memeriksa data atau informasi yang diperlukan.
b. Pedoman Wawancara
Yaitu suatu alat pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan yang telah disediakan sedemikian rupa secara sistematis yang berkaitan dengan masalah penelitian. Dimana pertanyaan tersebut harus dijawab langsung oleh responden baik secara kebetulan maupun yang telah ditentukan jumlah serta banyaknya.
4. Subyek penelitian
Teknik yang penulis pergunakan dalam menentukan subyek penelitian adalah metode purposive sampling yang menurut pendapat Nawawi (2001:157) adalah teknik pengambilan responden disesuaikan dengan tujuan penelitiaan. Subyek penelitian ini adalah: Camat, Seketaris Kecamatan, Kasi Kesejahteraan Kecamatan Bengkayang, Ketua Kelompok Tani Kecamatan Bengkayang, dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Bengkayang .
5. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bengkayang dengan beberapa alasan sebagai berikut:
a. terdapatnya masalah yang diteliti yaitu masalah yang berkaitan pengadaan pupuk barsubsidi di Kecamata Bengkayang .
b. tersedianya data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung penelitian ini.
6. Pengolahan dan Anailsis Data
Pengolahan data yang diperoleh dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif yakni pendekatan yang aktibitas dalam analisis dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian hingga tuntas.
Untuk kegiatan analisis data kualitatif, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut (,Nasution, 1996: 18):
Pertama, reduksi data. Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, transformasi data ‘kasar’ yang muncul dan catatatan tertulis dilapangan. Reduksi data berlangsung terus-menerus selama kegiatan yang berorientasi kualitatif berlangsung. Singkatnya, reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasi data dengan cara sedemikian rupa hingga menarik kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditanik dan diversifikasi.
Kedua, penyajian data (display) adalah penyajian sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Data yang berbentuk teks naratif disajikan dalam kesatuan bentuk yang disederhanakan dan selektif atau konfigurasi yang mudah dipahami.
Ketiga, penarikan kesimpulan dan verifikasi, merupakan kegiatan menarik beberapa kesimpulan setelah kedua kegiatan sebelumnya dilakukan. Kesimpulan-kesimpulan yang diambil juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Verifikasi dapat dilakukan dengan peninjauan ulang terhadap catatan-catatan lapangan atau tukar-menukar pikiran dengan teman sejawat atau pakar tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino.2006.Dasar-dasar kebijakan publik.Alfabeta :Bandung.
Amrullah,Taufiq.2006.Manajemen Ruang Publik. Disampaikan pada pelatihan
kebijakan publik.Jakarta.
AG.Subarno. Analisis Kebijakan Publik, Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka
Pelajar,Yogyakarta.
Budi,Winarno.2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Presindo.
Yogyakarta.
Faisal,Sanafiah.1999.Format-format Penelitian Sosial. Raja Grafindo
Persada.Jakarta.
Moleong,Lexy J.2004.Metodologi Penelitian Kualitatif.PT.Remaja
Rosdakarya.Bandung.
Sugiyono.2005.Memahami Penelitian Kualitatif.Alfabeta.Yogyakarta.
Subarsono,A.G.2005.Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tachjon.2006. Implementasi Kebijakan Publik.AIPI.Bandung.
Keputusan Memperindag No.70/MPP/Kep/2003 Tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Daerah Bengkayang No.489 Tahun 2008 Tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk bersubsidi.